Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Sdn Maria Ulfa, S.H., M.H. HERMAN Bin SUGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 121/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Ulfa, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin SUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U :
----- Bahwa terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO, pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 14:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun IV Desa Gondangrejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bermula pada hari Senin Tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13:00 Wib, saksi SLAMET Bin JONO (Alm) menelphone saksi ANI WINARSIH Binti RAJI dengan tujuan untuk meminta nomor telphone belantik/pedagang sapi, dikarenakan ia mau menjual sapinya, kemudian saksi ANI WINARSIH Binti RAJI berkata bahwa ia adanya nomor tukang daging/sering motong sapi, kemudian ia mengirimkan nomor terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO kepada saksi SLAMET Bin JONO (Alm), dikarenakan saksi SLAMET Bin JONO (Alm) tidak bisa menyimpan nomor telphone terdakwa HERMAN Bin JONO (Alm), akhirnya saksi ANI WINARSIH Binti RAJI yang menelphone terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO dan mengatakan ”mas, kakakku mau jual sapi tidak bisa nyimpen nomor sampean, ini nomernya saya kasih ke sampean ya biar rundingan sendiri” , selang tidak beberapa lama kemudian, saksi SLAMET Bin JONO (Alm) mendapat telphone dari terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO, kemudian saksi SLAMET Bin JONO (Alm) menawarkan 2 (Dua) ekor sapi miliknya kepada terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO dan setelah itu terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO pada hari Senin Tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 14:00 Wib, pergi mendatangi rumah saksi SLAMET Bin JONO (Alm) yang beralamat di Dusun IV Rt/Rw 016/004 Desa Gondangrejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur untuk mengecek sapi-sapi tersebut, lalu terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak yakni 2 (Dua) ekor sapi miliknya saksi SLAMET Bin JONO (Alm) laku terjual seharga Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditempo selama 20 (Dua puluh) hari kemudian sebagai tanda jadi, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO  menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada saksi SLAMET Bin JONO (Alm). Setelah itu terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO pamit pulang dan masih dihari yang sama sekira pukul 16:00 Wib, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO datang kembali kerumah saksi SLAMET Bin JONO (Alm) dengan membawa kendaraan R4 Pick Up warna Hitam milik saksi KARDIYONO Bin KARSONO (Alm) yang disewa oleh terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membawa 2 (Dua) ekor sapi yang baru saja dibelinya tersebut dengan cara tempo dari saksi SLAMET Bin JONO (Alm), setelah itu kemudian terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO langsung pamit pulang.
----- Bahwa setelah 20 (Dua puluh) hari kemudian, saksi SLAMET Bin JONO (Alm) menanyakan kepada terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO perihal pembayaran kekurangan pembelian 2 (Dua) ekor sapi miliknya tersebut, akan tetapi terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO belum juga bisa melunasi uang pembayaran kekurangan pembelian 2 (Dua) ekor sapi miliknya, akhirnya pada tanggal 07 November 2023, saksi SLAMET Bin JONO (Alm) bersama dengan anaknya yakni saksi PRASETYO TANU W Bin SLAMET bersama dengan saksi MUJITO Alias GARENG Bin RAKIMIN mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Rt/Rw 004/004 Desa Gedung Dalam Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, akan tetapi terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO sedang tidak berada dirumahnya, kemudian keesokkan harinya yakni tanggal 08 November 2023, saksi SLAMET Bin JONO (Alm) bersama dengan anaknya yakni saksi PRASETYO TANU W Bin SLAMET bersama dengan saksi MUJITO Alias GARENG Bin RAKIMIN datang kembali kerumah terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO, kemudian pad waktu saksi SLAMET Bin JONO (Alm) menanyakan kepada terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO perihal pembayaran kekurangan pembelian 2 (Dua) ekor sapi miliknya tersebut, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO kembali berdalih bahwa ia belum juga bisa melunasi uang pembayaran kekurangan pembelian 2 (Dua) ekor sapi miliknya dan akhirnya antara saksi SLAMET Bin JONO (Alm) dan terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO membuat perjanjian yang intinya terdakwa akan melunasi pembayaran sisa kekurangan dari pembelian 2 (Dua) ekor sapi milik saksi SLAMET Bin JONO (Alm) tersebut, pada tanggal 18 November 2023 dengan disaksikan oleh saksi PRASETYO TANU W Bin SLAMET dan juga saksi MUJITO Alias GARENG Bin RAKIMIN, akan tetapi sampai dengan saksi saksi SLAMET Bin JONO (Alm) melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO belum juga melunasinya.
----- Bahwa terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO sudah menjual 2 (Dua) ekor Sapi betina jenis PO warna Hitam milik saksi SLAMET Bin JONO (Alm) tersebut kepada Sdr SUNDOYO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Tresnomulyo Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan uang pembayaran sisa kekurangan dari pembelian 2 (Dua) ekor sapi milik saksi SLAMET Bin JONO (Alm) tersebut sampai dengan saat ini, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO belum juga melunasinya.
----- Bahwa cara terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO menyakinkan saksi SLAMET Bin JONO (Alm) yakni dengan cara terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO membeli 2 (Dua) ekor sapi milik saksi SLAMET Bin JONO (Alm) seharga Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO baru menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada saksi SLAMET Bin JONO (Alm) sebagai tanda jadi sedangkan sisanya terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO bayar dengan cara ditempo selama 20 (Dua puluh) hari, akan tetapi sampai dengan saksi saksi SLAMET Bin JONO (Alm) melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO belum juga melunasinya.
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO tersebut, mengakibatkan saksi SLAMET Bin JONO (Alm) mengalami kerugian berupa 2 (Dua) ekor Sapi betina jenis PO warna Hitam dengan nilai ± sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
----- Bahwa perbuatan terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
 
--- A T A U ---
K E D U A :
----- Bahwa terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO, pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 14:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun IV Desa Gondangrejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
----- Bermula pada hari Senin Tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13:00 Wib, saksi SLAMET Bin JONO (Alm) menelphone saksi ANI WINARSIH Binti RAJI dengan tujuan untuk meminta nomor telphone belantik/pedagang sapi, dikarenakan ia mau menjual sapinya, kemudian saksi ANI WINARSIH Binti RAJI berkata bahwa ia adanya nomor tukang daging/sering motong sapi, kemudian ia mengirimkan nomor terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO kepada saksi SLAMET Bin JONO (Alm), dikarenakan saksi SLAMET Bin JONO (Alm) tidak bisa menyimpan nomor telphone terdakwa HERMAN Bin JONO (Alm), akhirnya saksi ANI WINARSIH Binti RAJI yang menelphone terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO dan mengatakan ”mas, kakakku mau jual sapi tidak bisa nyimpen nomor sampean, ini nomernya saya kasih ke sampean ya biar rundingan sendiri” , selang tidak beberapa lama kemudian, saksi SLAMET Bin JONO (Alm) mendapat telphone dari terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO, kemudian saksi SLAMET Bin JONO (Alm) menawarkan 2 (Dua) ekor sapi miliknya kepada terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO dan setelah itu terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO pada hari Senin Tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 14:00 Wib, pergi mendatangi rumah saksi SLAMET Bin JONO (Alm) yang beralamat di Dusun IV Rt/Rw 016/004 Desa Gondangrejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur untuk mengecek sapi-sapi tersebut, lalu terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak yakni 2 (Dua) ekor sapi miliknya saksi SLAMET Bin JONO (Alm) laku terjual seharga Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditempo selama 20 (Dua puluh) hari kemudian sebagai tanda jadi, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO  menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada saksi SLAMET Bin JONO (Alm). Setelah itu terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO pamit pulang dan masih dihari yang sama sekira pukul 16:00 Wib, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO datang kembali kerumah saksi SLAMET Bin JONO (Alm) dengan membawa kendaraan R4 Pick Up warna Hitam milik saksi KARDIYONO Bin KARSONO (Alm) yang disewa oleh terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membawa 2 (Dua) ekor sapi yang baru saja dibelinya tersebut dengan cara tempo dari saksi SLAMET Bin JONO (Alm), setelah itu kemudian terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO langsung pamit pulang.
----- Bahwa setelah 20 (Dua puluh) hari kemudian, saksi SLAMET Bin JONO (Alm) menanyakan kepada terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO perihal pembayaran kekurangan pembelian 2 (Dua) ekor sapi miliknya tersebut, akan tetapi terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO belum juga bisa melunasi uang pembayaran kekurangan pembelian 2 (Dua) ekor sapi miliknya, akhirnya pada tanggal 07 November 2023, saksi SLAMET Bin JONO (Alm) bersama dengan anaknya yakni saksi PRASETYO TANU W Bin SLAMET bersama dengan saksi MUJITO Alias GARENG Bin RAKIMIN mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Rt/Rw 004/004 Desa Gedung Dalam Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, akan tetapi terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO sedang tidak berada dirumahnya, kemudian keesokkan harinya yakni tanggal 08 November 2023, saksi SLAMET Bin JONO (Alm) bersama dengan anaknya yakni saksi PRASETYO TANU W Bin SLAMET bersama dengan saksi MUJITO Alias GARENG Bin RAKIMIN datang kembali kerumah terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO, kemudian pad waktu saksi SLAMET Bin JONO (Alm) menanyakan kepada terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO perihal pembayaran kekurangan pembelian 2 (Dua) ekor sapi miliknya tersebut, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO kembali berdalih bahwa ia belum juga bisa melunasi uang pembayaran kekurangan pembelian 2 (Dua) ekor sapi miliknya dan akhirnya antara saksi SLAMET Bin JONO (Alm) dan terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO membuat perjanjian yang intinya terdakwa akan melunasi pembayaran sisa kekurangan dari pembelian 2 (Dua) ekor sapi milik saksi SLAMET Bin JONO (Alm) tersebut, pada tanggal 18 November 2023 dengan disaksikan oleh saksi PRASETYO TANU W Bin SLAMET dan juga saksi MUJITO Alias GARENG Bin RAKIMIN, akan tetapi sampai dengan saksi saksi SLAMET Bin JONO (Alm) melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO belum juga melunasinya.
----- Bahwa terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO sudah menjual 2 (Dua) ekor Sapi betina jenis PO warna Hitam milik saksi SLAMET Bin JONO (Alm) tersebut kepada Sdr SUNDOYO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Tresnomulyo Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 13.500.000,- (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan uang pembayaran sisa kekurangan dari pembelian 2 (Dua) ekor sapi milik saksi SLAMET Bin JONO (Alm) tersebut sampai dengan saat ini, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO belum juga melunasinya.
----- Bahwa cara terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO menyakinkan saksi SLAMET Bin JONO (Alm) yakni dengan cara terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO membeli 2 (Dua) ekor sapi milik saksi SLAMET Bin JONO (Alm) seharga Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO baru menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada saksi SLAMET Bin JONO (Alm) sebagai tanda jadi sedangkan sisanya terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO bayar dengan cara ditempo selama 20 (Dua puluh) hari, akan tetapi sampai dengan saksi saksi SLAMET Bin JONO (Alm) melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO belum juga melunasinya.
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO tersebut, mengakibatkan saksi SLAMET Bin JONO (Alm) mengalami kerugian berupa 2 (Dua) ekor Sapi betina jenis PO warna Hitam dengan nilai ± sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO tersebut, mengakibatkan saksi SLAMET Bin JONO (Alm) mengalami kerugian berupa 2 (Dua) ekor Sapi betina jenis PO warna Hitam dengan nilai ± sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
----- Bahwa perbuatan terdakwa HERMAN Bin SUGIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya