Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Sdn Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn. JUNAIRI Alias JUN Bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 132/L.8.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIRI Alias JUN Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUNAIRI Als JUN Bin SULAIMAN bersama dengan rekan-rekannya FERI ALPIAN (DPO) dan ARI HELMI (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 Di Dusun IV Desa Bumi Jawa Kec Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib di Terdakwa Junairi Als Jun Bin Sulaiman, Feri Alpian (DPO), dan Ari Helmi (DPO) yang berkumpul di warung yang beralamat Desa Negara Ratu Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur telah memiliki niat jahat merencanakan pencurian Sepeda motor selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Junairi Bin Sulaiman, Feri Alpian (DPO), dan Ari Helmi (DPO) berangkat mencari target pencurian dengan mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik Ari (DPO) berkeliling di wilayah Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur hingga ke Simpang Pitaloka Desa Kedaton Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur tidak juga mendapatkan sepeda motor yang dapat dijadikan sasaran pencurian setelah itu Terdakwa Junairi Als Jun Bin Sulaiman, Feri Alpian (DPO), dan Ari Helmi (DPO)  berkeliling menuju Desa Bumi Jawa Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur kemudian sekira jam `16.25 Wib Terdakwa Junairi Als Jun Bin Sulaiman, Feri Alpian (DPO), dan Ari Helmi (DPO) sampai di sebuah jalan setapak Di Desa Bumi Jawa lalu Feri Alpian (DPO) melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat warna merah putih tahun 2017 Nopol : BE 2629 NAD Noka : MH1JM1114HK51578 Nosin : JM11E1498049 milik Eva Kurnia Ayu Lestari Binti Ngadiyo Tonank sedang terparkir di belakang sebuah warung yang beralamat di Dusun IV Desa Bumi Jawa Kec Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur kemudian Feri alpian (DPO) memberitahu Terdakwa dan Ari Helmi (DPO) tentang keberadaan sepeda motor tersebut lalu Ari Helmi (DPO) menghentikan laju sepeda motor selanjutnya terdakwa dan Feri Alpian (DPO) turun dari sepeda motor menuju target pencurian 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat warna merah putih tahun 2017 Nopol : BE 2629 NAD Noka : MH1JM1114HK51578 Nosin : JM11E1498049 milik Eva Kurnia Ayu Lestari Binti Ngadiyo Tonank sedangkan Ari Helmi (DPO) mengawasi keadaan sekitar kemudian terdakwa mengecek keadaan sepeda motor tersebut terkunci stang atau tidak setelah di cek ternyata sepeda motor tersebut terkunci stang lalu terdakwa menemui Feri Alpian (DPO) untuk meminta kunci Letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya kemudian terdakwa merusak kunci kontak 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat warna merah putih tahun 2017 Nopol : BE 2629 NAD Noka : MH1JM1114HK51578 Nosin : JM11E1498049 milik Eva Kurnia Ayu Lestari Binti Ngadiyo Tonank yang dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahun saksi Eva Kurnia Ayu Lestari selanjutnya Terdakwa Junairi Als Jun Bin Sulaiman, Feri Alpian (DPO), dan Ari Helmi (DPO) membawa kabur motor tersebut menuju kelapangan Kota Gajah Kab. Lampung Tengah.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa Junairi Als Jun Bin Sulaiman bersama dengan rekan-rekannya Feri Alpian (Dpo) Dan Ari Helmi (Dpo) mengakibatkan saksi Eva Kurnia Ayu Lestari mengalami kerugian sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
----Perbuatan Terdakwa Junairi Als Jun Bin Sulaiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya