Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan akad perjanjian kredit nomor Perjanjian Kredit Nomor 183/BPR-LDS/PK/XI/2020 tanggal 30 November 2020
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam permohonan ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar total Hutang/Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 335.185.368,- (tiga ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah)
- Menyatakan Tanah dan Bangunan dengan dasar kepemilikan hak berupa Tanah dan Bangunan seluas 280 m2 dalam bentuk Akta Jual Beli Nomor 128/M.Baru/2016 atas nama Hendri Saputra yang terletak di Desa Mataram Baru Kec. Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur dan Tanah seluas 280 M2 dalam bentuk Akta Hibah Nomor 17/LBHM/1999 atas nama Sairudin yang telah diwariskan / hibah melalui akta hibah nomor 7025/M.Baru/2016 tgl 30 November 2016 sesuai dengan Surat keterangan nomor 225/NOT/LT/XI/2017 yang dikeluarkan oleh Arief Hamidi Budi Santoso, S.H Kabupaten Lampung Timur adalah SAH dan BERHARGA sebagai Jaminan atas fasilitas kredit/pinjaman yang diterima oleh Tergugat berdasarkan akad Perjanjian Kredit Nomor 183/BPR-LDS/PK/XI/2020 tanggal 30 November 2020.Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum Tanah dan Bangunan seluas 280 m2 dengan dasar kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 128/M.Baru/2016 atas nama Hendri Saputra yang terletak di Desa Mataram Baru Kec. Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur dan Tanah seluas 280 M2 dalam bentuk Akta Hibah Nomor 17/LBHM/1999 atas nama Sairudin yang telah diwariskan / hibah melalui akta hibah nomor 7025/M.Baru/2016 tgl 30 November 2016 sesuai dengan Surat keterangan nomor 225/NOT/LT/XI/2017 yang dikeluarkan oleh Arief Hamidi Budi Santoso, S.H yang terletak di Desa Mataram Baru Kec. Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur untuk menutupi kerugian Penggugat sesuai dengan penilaian agunan pihak Penggugat.
- Menyatakan dengan SAH dan BERHARGA peletakan sita jaminan Conservatoir Beslag (CB) atas Akta Jual Beli Nomor 128/M.Baru/2016 atas nama Hendri Saputra dan Akta Hibah Nomor 17/LBHM/1999 atas nama Sairudin yang telah diwariskan / hibah melalui akta hibah nomor 7025/M.Baru/2016 tgl 30 November 2016 sesuai dengan Surat keterangan nomor 225/NOT/LT/XI/2017 yang dikeluarkan oleh Arief Hamidi Budi Santoso, S.H
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |