Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Sdn Mega Tri Wahyuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mega Tri Wahyuni
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BENI SAPUTRA, S.HMega Tri Wahyuni
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menyatakan sah menurut hukum, bahwa paspor Pemohon yang tertulis dan terbaca MEGA TRI WAHYUNI, lahir di Sumberjo, pada tanggal 01 Januari 1998 sebagaimana dalam paspor nomor : C3258437 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi tanggal 20 Mei 2019 dirubah menjadi tertulis dan terbaca MEGA TRI WAHYUNI, lahir di Sumberjo pada tanggal 13 September 2000;
  3. Memerintahkan kepada Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Sukadana untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dan Dinas Keepndudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Timur, untuk dicatat dalam register yang sedang berjalan dan disediakan untuk keperluan itu;
  4. Membeban biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak