Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Sdn Aipda Hartono, S.E.,M.H TORY JUANDI Bin JOHANSAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/464/VIII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aipda Hartono, S.E.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TORY JUANDI Bin JOHANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira jam 10.00 Wib di Balai Desa Ds. Sukadana Selatan Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa TORY JUANDI Bin JOHANSAH (Alm) terhadap saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI dengan cara memukul kearah saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI dengan menggunakan 1 (satu) buah sapu bergagang kayu yang panjangnya ± 1 Meter, namun ditepis sehingga mengenai pergelangan tangan kiri saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI tersebut. --------------------------------------------------------------- Adapun penyebab terdakwa TORY JUANDI Bin JOHANSAH (Alm) melakukan penganiayaan terhadap saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI yaitu awalnya perangkat desa berkumpul di Balai Desa Ds. Sukadana Selatan Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur atas perintah saksi a.n. saudara SOFYANTO selaku Kepala Desa Sukadana Selatan yang merupakan adek sepupu terdakwa TORY JUANDI Bin JOHANSAH (Alm), dari perkumpulan tersebut untuk membahas penarikan uang lapangan sepak bola yang didirikan di Ds. Sukadana Selatan Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, Kemudian terjadi cek-cok mulut atau beradu argumen antara saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI dengan saksi a.n. SOFYANTO (Kades Sukadana Selatan), setelah itu terdakwa TORY JUANDI Bin JOHANSAH (Alm) yang merupakan sepupu Kades tersebut masuk kedalam balai desa dan ikut beradu argumen / cek cok mulut kepada saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI, setelah selesai beradu argumen / cek cok mulut terdakwa TORY JUANDI Bin JOHANSAH (Alm) keluar balai desa dan kembali duduk di teras balai desa. Setelah itu saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI keluar dan bertemu dengan terdakwa TORY JUANDI Bin JOHANSAH (Alm) di teras balai desa, kemudian terjadi cek cok mulut antara saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI dengan terdakwa TORY JUANDI Bin JOHANSAH (Alm), tiba – tiba terdakwa TORY JUANDI Bin JOHANSAH (Alm) langsung mengambil 1 (satu) buah sapu bergagang kayu yang panjangnya ± 1 Meter yang berada di teras balai desa tersebut dan langsung memukul kearah saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI, namun saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI tepis sehingga mengenai pergelangan tangan kiri saksi korban tersebut, akibat kejadian tersebut saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI mengalami luka memar pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri dan tidak menghalangi saksi korban untuk melakukan aktivitas sehari - hari. -----------------------------------------------------------------------
----- Pada saat terdakwa TORY JUANDI Bin JOHANSAH (Alm) melakukan penganiayaan terhadap saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI ada saksi yang melihat yaitu 1. saksi AMRI Bin MUHSIN (Alm), 2. saksi  KOMARUDIN Bin MUNTASIR, 3. Saksi HENDRI Bin MALIK, 4. Saksi HASANUDIN Bin MUSTOFA (Alm). Yang mana pada saat kejadian tersebut para saksi berada sangat dekat dengan mereka dan jelas tanpa ada halangan serta keadaannya terang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Pada tanggal 17 Februari 2022 saksi korban a.n. EFENDI Bin MARYULI melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana Kab. Lampung Timur dan yang melakukan visum adalah dr. IRMA yang ketika itu sedang bertugas sebagai dokter di rumah sakit tersebut.
Ke Halaman 02/.....
-02-

Hasil Pemeriksaan :
Pada pemeriksaan ditemukan kemerahan pada lengan bawah sebelah kiri dengan panjang 4 cm dan lebar 4 cm, nyeri (+).

Kesimpulan:
Telah dilakukan Visum et Repertum terhadap pasien berjenis kelamin Laki-laki Pada tanggal 17 Februari 2022 di di Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana Kab. Lampung Timur dan didapatkan hasil :
ditemukan kemerahan pada lengan bawah sebelah kiri dengan panjang 4 cm dan lebar 4 cm, nyeri (+) dan luka tersebut tidak menimbulkan halangan pada aktivitas sehari-hari dan aktivitas mata pencaharian.
                
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya