Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan sah pembayaran jual beli penggugat (Zarneti) dan tergugat I (Punjul Sarwoko) sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 24 Februari 2010 atas bidang tanah Petak tempat berjualan ukuran 2,5 M x 6 M luas 15 M2. di Pasar Sri Menanti Kec. Sribhawono, Lampung Timur. pemisahan Sertfikat Hak Milik No : 692/Srimenanti. Bidang tanah luas 220 M2
- Menetapkan sah kwitansi Tergugat I (Punjul Sarwoko) tanggal 24 Februari 2010 sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). sebagai bukti pembayaran jual beli bidang lahan petak tempat berjualan ukuran 2,5 M x 6 M luas 15 M2 di Pasar Sri Menanti Kec. Sribhawono, Lampung Timur. Pemisahan Hak Milik No : 692/Srimenanti Luas 220 M2.
- Menetapkan sah Surat Pernyataan Tergugat 1 (Punjul Sarwoko), tanggal 2 Oktober 2019. bukti jual beli bidang tanah tempat berjualan ukuran 2,5 M x 6 M, luas 15 M2 di Pasar Sri Menanti Kec. Sribhawono, Lampung Timur. Pemisahan Sertfikat Hak Milik No : 692/Srimenanti, bidang tanah Luas 220 M2
- Menyatakan Demi hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat.
- Menetapkan cacat hukum dan atau Mal Administrasi proses pengajuan pinjaman yang diajukan oleh tergugat I(Punjul Sarwoko) kepada tergugat II (PT. Bank Rakyat Indonesia Persero. Tbk, Kantor Cabang Metro.),
- Menyatakan Demi hukum Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat.
- Menetapkan peletakan sita jaminan bidang tanah dan Bangunan, Sertifikat Hak Milik No : 692/Srimenanti luas 220 M2 sehingga gugatan tidak sia sia.
- Menghukum Tergugat I (Punjul Sarwoko) dan Tergugat II (PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Metro.). secara bersama-sama. memberikan pemisahan Sertfikat Hak Milik No : 692/Srimenanti, untuk bidang tanah Petak ukuran 2,5 M x 6 M Luas 15M2, di Pasar Sri Menanti Kec. Sribhawono, Lampung Timur. Hak Milik Penggugat (Zarneti).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau ;
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |