Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Sdn Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn. 1.MUHAMMAD RAMDANI Bin SLAMET
2.BAYU SAPUTRA Als BOYONG Bin (Alm) JAMINGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 117/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rakhmad Setiawan, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMDANI Bin SLAMET[Penahanan]
2BAYU SAPUTRA Als BOYONG Bin (Alm) JAMINGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RAMDANI Bin SLAMET Bersama-sama dengan Terdakwa II BAYU SAPUTRA Bin (Alm) JAMINGAN pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kantor J&T Exspres yang beralamat Dusun VI Rt 022, Rw 011 Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuPerbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal waktu dan tempat pada yang tersebut diatas Terdakwa I Muhammad Ramdani Bin Slamet dan Terdakwa II Bayu Saputra Bin (Alm) Jamingan yang telah memiliki niat jahat sebelumnya merencanakan pencurian di Kantor J&T Exspres yang beralamat Dusun VI Rt 022, Rw 011 Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur yang mana Terdakwa I Muhammad Ramdani bekerja ditempat tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa I Muhammad Ramdani dan Terdakwa II Bayu Saputra langsung berangkat menuju Kantor J&T Exspres tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra milik Terdakwa I kemudian setibanya di Kantor J&T Ekspres Sribhawono tersebut Terdakwa I langsung mematikan lampu listrik dengan cara mematikan tombol on/off meteran listrik kemudian terdakwa I juga mencabut colokan CCTV sementara terdakwa II mengawasi keadaan sekitar memastikan situasi aman selanjutnya terdakwa I mengambil kunci yang biasanya ditempatkan di atas meteran listrik kemudian terdakwa I langsung masuk kedalam Kantor J&T tersebut menuju keruangan Gudang dan langsung mengambil 1 (satu) unit HP merk Oppo A38 6/128 No Imei I : 861800067548157 Imei II : 86861800067548140, 1 (satu) unit HP merk Redmi 13C  8/256 No Imei I : 860363065829849 Imei II : 860363065829856, 1 (satu) unit HP Redmi 128/256 No Imei I : 862854067646569 Imei II : 862854067646577, 1 (satu) unit HP Redmi 12 8/128 No Imei I : 860871069199308 Imei II : 860871069199136, 1 (satu) unit HP merk vivo Y17s 6/128 No Imei I : 868536078198219 Imei II : 868536078198201, 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 40i 8/256  No Imei I : 353870345111446 Imei II : 353870345111453, 1 (satu) unit HP merk Oppo A55 4/64 No Imei I : 862550556995054 Imei II : 862550056995047 milik Kantor J&T ekspress Sribahwano tang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Kantor J&T ekspres Sribahwano selanjutnya terdakwa I membawa 7 (tujuh) unit Handphone tersebut keluar dan terdakwa I dan terdakwa II simpan di tong sampah di depan kantor J&T ekspress Sribhawono selanjutnya terdakwa I mengantarkan terdakwa II ke rumah Sr. Adi kemudian terdakwa I Kembali lagi ke Kantor J&T Exspres yang beralamat Dusun VI Rt 022, Rw 011 Desa Sribhawono Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur untuk mengambil 7 (tujuh) unit Handphone hasil curian tersebut yang terdakwa I dan terdakwa II menyimpan di dalam kotak sampah di depan Kantor  J&T Sribhawono tersebut kemudian keesokan harinya terdakwa I langsung membawa 7 (tujuh) unit handphone tersebut ke Kota Bekasi dirumah kontrakan kakak terdakwa I untuk menyimpan 7 (tujuh) unit hanphone hasil curian tersebut sampai aman yang kemudian untuk dijual.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Muhammad Ramdani Bin Slamet dan Terdakwa II Bayu Saputra Bin (Alm) Jamingan mengakibatkan Pihak J&T Ekspres Sribhawono mengalami kerugian sejumlah Rp. 12.944.000 (dua belas juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah)

----Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD RAMDANI Bin SLAMET dan Terdakwa II BAYU SAPUTRA Bin (Alm) JAMINGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya