Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/LH/2024/PN Sdn Maria Ulfa, S.H., M.H. 1.HENDRA GUNAWAN BIN IBNU FARID
2.HERMANSYAH Bin AS’ARI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 93/Pid.B/LH/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 104/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Ulfa, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA GUNAWAN BIN IBNU FARID[Penahanan]
2HERMANSYAH Bin AS’ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 s/d hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 sekira jam 05:00 Wib s/d 19.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Nopember Tahun 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat di dalam Kawasan Taman Nasional Waykambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Mengangkut dan Memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di zona pemanfaatan dan zona lainnya dari Taman Nasional, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira jam 17:30 Wib, pada waktu Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI sedang berada dirumah Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Labuhan Ratu VI Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, disana mereka bersepakat untuk masuk hutan (Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)) dengan membawa alat-alat jerat, music box, lem tikus pulut, tambang untuk layangan, jaring hampir 50 meter kemudian dipotong-potong tujuan untuk menangkap burung-burung yang ada di dalam hutan (Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)) dan warinet untuk tempat ikan. Selanjutnya Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) masuk hutan (Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)) dan ketika malam hari mereka beristirahat dibawah pohon dan keesokan paginya yakni pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berjalan kembali dan apabila terdengar suara burung kemudian mereka berhenti dan langsung memasang pulut yang memang sebelumnya sudah mereka bawa dan perbuatan tersebut Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ulangi dibeberapa tempat didalam hutan (Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)) tersebut, kemudian setelah dikira cukup sekira jam 12:00 Wib mereka kembali ketempat dimana mereka memasang pulut dan apabila ada burung yang terjebak akan mereka tangkap, lalu dimasukkan kedalam warinet/kandang burung yang juga sudah mereka bawa dan setelah dirasa cukup, akhirnya Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) beristirahat dan perbuatan tersebut mereka ulangi keesokkan paginya kembali, yakni pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 dan sekira jam 19:00 Wib, mereka memutuskan untuk pulang dan sebelum pulang Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menangkap ikan baung dengan menggunakan tombak yang mereka buat sendiri di hutan (Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)) dan pada malam itu, mereka mendapatkan hasil ±15-an ekor. Selanjutnya pada waktu mereka sedang menghidupkan api untuk membakar ikan hasil tangkapan mereka dan memasak air, tiba-tiba datang saksi FIRMANSYAH Bin RUSDI (PNS Polhut TN. Waykambas), saksi ALVIN SOLUSI Bin NURDIN (RPU (YABI) TN. Waykambas bersama dengan saksi FERI KURNIAWAN Bin TUGIMIN (RPU (Mitra) TN. Waykambas yang sedang patroli dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor PT./T.11/TU/Peg/11/2023, Tanggal 24 November 2023, Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI ditangkap dan diamankan beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I Waykanan Taman Nasional Waykambas (TNWK), sedangkan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa lokasi Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID dan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dibatas Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terdekat apabila diukur menggunakan GPS (Global Posisition System) adalah ±9000 m dan masuk dalam zona inti dalam sistim zonasi TN. Waykambas.
  • Bahwa cara Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) adalah berangkat dari rumah menuju ke hutan (Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)) hutan (Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)) dengan berjalan kaki melewati jalur binjai menuju ke jalur way kanan, adapun cara mengambil/menjebak burung-burung tersebut ialah pertama-tama bunyikan suara rekaman burung dari recorder Hp Music Box, apabila ada burung disekitaran tempat itu pasti burung tersebut langsung menyaut kicauan, selanjutnya dipasang jaring dengan cara dibentang dari pohon satu ke pohon lainnya, yang nantinya burung-burung tersebut akan masuk perangkap dengan menumbur jaring. Adapun pulut dan lem bila dari pemasangan jaring tidak membuahkan hasil maka alat tersebut baru digunakan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) masuk kedalam Kawasan Taman Nasional Waykambas (TNWK) untuk menangkap satwa yang dilindungi jenis burung dan mengambil ikan air tawar dari dalam Kawasan Taman Nasional Waykambas (TNWK) tepatnya di daerah Waykanan atas/ulung-ulung Wilayah Kerja Resot PTN Rawa Bunder, tanpa izin dan dilarang.
  • Bahwa 110 (Seratus sepuluh) ekor Colibri, 2 (Dua) ekor Cica daun besar/Cucak ijo (Chloropsi sonnerati), 1 (Satu) ekor Cica daun sayap biru sumatera/Cucak ranting (Chloropsis moluccensis) akan dijual keperorangan dengan harga Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) untuk jenis Colibri, Rp 30.000,- s/d Rp 40.000,- untuk jenis Cucak ranting dan Rp 250.000,- s/d Rp 300.000,- untuk jenis Cucak ijo dan dijual kepenadah berdasarkan pesanan, biasanya yang memesan ke Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) adalah Sdr. TUKIRAN dan Sdr. PUJO.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Pengenalan Jenis/Identifikasi Satwa An. IRHAMUDDIN, S.P. Bin KODRI dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Perbuatan yang dilakukan Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dalam hal menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa burung (110 (Seratus sepuluh) ekor Colibri, 2 (Dua) ekor Cica daun besar/Cucak ijo (Chloropsi sonnerati), 1 (Satu) ekor Cica daun sayap biru sumatera/Cucak ranting (Chloropsis moluccensis)  di hutan (Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)) dilarang, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya kecuali jenis satwa dilindungi yang berasal dari penangkaran yang merupakan generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya untuk jenis  yang dilindungi, sebagaimana Ketentuan perlindungan “Satwa dilindungi” pada pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 adalah perlindungan terhadap jenis satwanya bukan dimana tempat satwa berada, sehingga pelarangan dan ancaman sanksi pidananya berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (2), walaupun dilakukan diluar kawasan hutan, jadi perbuatan yang dilakukan tersebut melakukan perburuan didalam kawasan hutan tidak boleh dilakukan karena merupakan tindak pidana, baik perburuan satwa yang dilindungi atau yang tidak dilindungi karena status kawasannya. Untuk jenis satwa yang dilindungi tidak boleh dilakukan perburuan walau berada diluar kawasan hutan karena status satwanya “dilindungi oleh undang-undang”.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli An. ABDU, S.P. dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Perbuatan yang dilakukan Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dalam hal menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa burung (110 (Seratus sepuluh) ekor Colibri, 2 (Dua) ekor Cica daun besar/Cucak ijo (Chloropsi sonnerati), 1 (Satu) ekor Cica daun sayap biru sumatera/Cucak ranting (Chloropsis moluccensis) di hutan (Kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)), tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam pada koordinat 0583779-9445208 dan setelah dilakukan overlay, Peta berdasarkan SK No.121/IV-SET/2011, tanggal 27 Juni 2011 tentang Zonasi Taman Nasional Waykambas dan berdasarkan Peta Revisi Zonasi TNWK berdasarkan SK Dirjen KSDAE Nomor SK 207/KSDAE/SET.3/KSA.0/11/2020 tentang ZONASI Taman Nasional Waykambas Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, tanggal 02 November 2020 masih termasuk Wilayah RPTN Rawa Bunder yang masuk dalam Zona Rimba dalam pengelolaan Taman Nasional Waykambas. Sedangkan dampak yang timbulkan dari perbuatan Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebagaimana tersebut diatas, antara lain menyebabkan terganggunya sumber plasma nutfah, kerusakan habitat tumbuhan dan satwa serta terputusnya rantai makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa Terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin IBNU FARID bersama dengan Terdakwa II HERMANSYAH Bin AS”ARI dan Sdr.USON Als ANDRI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Jo. Pasal 33 Ayat (3) dan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf (b) Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPIdana

Pihak Dipublikasikan Ya