Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama: MARIA ULFA yang lahir pada tanggal 30 Juli tahun 2000 sebagaimana tercantum pada Kartu Keluaraga nomor: 1807030403240006 , Kartu Tanda Penduduk NIK: 1807037007000003, Akta Kelahiran nomor: 1807- LT - 30092017 - 8862 adalah satu orang yang sama dengan Nama : MARIA ULFA sebagaimana identitas Paspor nomor: AU630655
- Menetapkan bahwa tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah : Nama : MARIA ULFA , lahir di Ringin Sari pada tanggal 30 bulan Juli tahun 2000 .
- Menyatakan Pemohon diperintahkan untuk memperbaiki tahun kelahiran Pemohon ke Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrsi berdasarkan pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8 tahun 2014, Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Menetapkan Biaya yang timbul akibat Permohonan ini dibabankan kepada Pemohon.
|