Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Sdn Diasti Rastosari, S.H. ALDI Bin SAWAN AKUB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-100/L.8.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diasti Rastosari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI Bin SAWAN AKUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa ALDI Bin SAWAN AKUB Bersama-sama saudara ROBI SAPUTRA (DPO) dan saudara ALDO FEBRIANSYAH (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Masjid Al-Mutaqin di Dusun IX Desa Mataram Baru Kec. Mataram baru Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib terdakwa ALDI Bin SAWAN AKUB yang sedang berada di Lapangan Merdeka Jabung Bersama-sama saudara ROBI SAPUTRA (DPO) dan saudara ALDO FEBRIANSYAH (DPO) mengajak saudara ROBI SAPUTRA (DPO) dan saudara ALDO FEBRIANSYAH (DPO) untuk mengambil barang kepunyaan orang lain dan membagi perang masing-masing, yaitu peran terdakwa dan saudara ALDO (DPO) mengawasi keadaan sekitar, sedangkan saudara ROBI (DPO) sebagai yang mengambil barang curian.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib terdakwa Bersama-sama saudara ROBI (DPO) dan saudara ALDO (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna cokelat milik saudara ROBI (DPO) berangkat menuju daerah Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur dengan membawa 1 (satu) buah kunci leter T milik terdakwa dan setibanya di wilayah Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur tepatnya di halaman Masjid Al-Mutaqin di Dusun IX Desa Mataram Baru, terdakwa Bersama-sama saudara ROBI (DPO) dan saudara ALDO (DPO) melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nomor Polisi : BE 2595 NAG tahun 2018 dengan Nosin : JM31E1530541 Noka : MH1JM3113JK528634 milik saksi AHMAD KHUSAIRI Bin SARMANI yang diparkirkan dihalaman Masjid Al-Mutaqin di Dusun IX Desa Mataram Baru Kec. Mataram baru Kab. Lampung Timur dan setelah melihat keadaan sekitar aman saudara ROBI (DPO) langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan 1 (satu) buah kunci leter T yang telah dibawa sebelumnya oleh terdakwa.------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nomor Polisi : BE 2595 NAG milik saksi AHMAD KHUSAIRI, selanjutnya terdakwa Bersama-sama saudara ROBI (DPO) dan saudara ALDO (DPO) membawa sepeda motor tersebut kearah Jabung untuk dijual kepada saudara RIZKI (DPO) dan saksi KASIM Als CAK KASIM Bin MINAK MAS HUSIN dengan harga Rp. 3.100.000 (tiga juta seratus ratus ribu rupiah) sehingga dari hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi 3 (tiga) dengan saudara ROBI (DPO) dan saudara ALDO (DPO) dan mendapat keuntungan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi AHMAD KHUSAIRI Bin SARMANI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa ALDI Bin SAWAN AKUB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya