Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tergugat benar-benar ingkar janji (wanprestasi).
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalamperkaraini.
- Menyatakan sah pernyataan yang dibuat TERGUGAT untuk PENGGUGAT.
- Menyatakan perbuatan tergugat yang menunggak membayar imbal jasa merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menyatakan TERGUGAT harus membayar imbal jasa atas pekerjaan tersebut sebesar Rp. 78.450.000,00 (tujuh puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar0,583 % (nolkoma lima ratusdelapanpuluhtigapersen)setiapbulannya Rp. 457.625 (empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) terhitung sejak tanggal 31-7-2021 (tanggal tiga puluh satu, bulan tujuh, tahun dua ribu dua puluh satu) sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) dan kerugian dibayar lunas.
- Membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara ini.
SUBSIDER
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan ini, kami ucapkan terima kasih. |