Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Sdn Beni Sukmayudi, S.Pd SOLIHIN BIN HASAN PERNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 114 / IX/2022/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Beni Sukmayudi, S.Pd
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIHIN BIN HASAN PERNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib Peladangan Desa Bauh Gunung Sari Kec.sekampung Udik Kab.Lampung Timur telah terjadi pencurian ringan berupa 7 (tujuh) buah kelapa yang dilakukan oleh terdakwa SOLIHIN BIN HASAN SUPERNO, Umur 26 tahun, dilahirkan di Gunung Sugih Besar, 03 Maret 1997, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, agama Islam, suku lampung,kewarganegaraan Indonesia , pendidikan terakhir SMP, alamat Dusun III Rt/Rw. 011/003 Ds. Gunung Sugih Besar Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur. ------------------------------------Dalam hal ini Saksi – Saksi Saksi SUBAKIR BIN SUGENG, Saksi SAMSUL ANWAR BIN MAJID, dan Saksi Sdr. M. ERFAN RAWANDO BIN PONIRAN menerangkan bahwa di area Peladangan Desa Bauh Gunung Sari Kec.sekampung Udik Kab.Lampung Timur sering sekali terjadi pencurian hasil bumi terutama buah kelapa sehingga masyarakat desa bauh gunug sari Kec. Sekampung udik Kab. Lampung Timur yang memiliki Pohon kelapa di area perladangan tersebut tidak pernah memanen buah kelapa dikarenakan seringnya terjadi pencurian buah kelapa tersebut. Kemudian ketika Saksi SUBAKIR BIN SUGENG, Saksi SAMSUL ANWAR BIN MAJID, dan Saksi Sdr. M. ERFAN RAWANDO BIN PONIRAN yang sedang melaksanakan patroli mendapati Terdakwa Sdr. SOLIHIN BIN HASAN SUPERNO mengambil buah kelapa diarea perladangan milik saksi korban. Kemudian terdakwa diamankan berikut barang bukti berupa 7 (Tujuh) butir buah kelapa, 1 (satu) buah karung, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok, 1 (satu) unit Sepeda motor tanpa body (trondol) tanpa nomor Polisi ke Polsek Sekampung udik untuk diamankan. ----------------------------------------------------------------------------------
Akibat peristiwa tersebut bila dinominalkan dengan uang 7 (Tujuh) butir buah kelapa  milik saksi korban adalah sekira senilai Rp. 21.000 (dua puluh satu ribu rupiah).---------

Kesimpulan :
Dalam perkara ini antara Korban dan Terdakwa telah dimediasi untuk berdamai, akan tetapi pihak saksi korban berikut perangkat desa menolak dengan pertimbangan seringnya terjadi terjadi pencurian hasil bumi terutama buah kelapa sehingga masyarakat desa bauh gunug sari Kec. Sekampung udik Kab. Lampung Timur tersebut. Dan kerugian saksi korban akibat peristiwa pencurian tersebut adalah berupa 7 (Tujuh) butir buah kelapa  yang bila dinominalkan dengan uang saat ini adalah sekira senilai Rp. 21.000 (dua puluh satu ribu rupiah). -----------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 Jo 364 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya