Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Sdn Maria Ulfa, S.H., M.H. AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI., Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 94/L.8.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Ulfa, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI.,[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Timur, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----

----- Bermula pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI yang selanjutnya disebut terdakwa, menghubungi Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu seharga Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk langsung kerumahnya. Selanjutnya sesampainya terdakwa dirumah Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, terdakwa dengan Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melakukan transaksi jual-beli Narkotika Golongan I jenis Sabu yakni dengan cara terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan sebagai gantinya Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyerahkan 2 (Dua) bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada terdakwa. Selanjutnya sebelum pulang kerumahnya, terdakwa sempat memakai/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu bersama dengan Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan setelah selesai memakai/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu, terdakwapun pamit pulang dengan membawa sebuah dompet kecil berwarna Hitam yang didalamnya berisi 2 (Dua) bungkus sisa pakai Narkotika Golongan I jenis Sabu yang baru saja terdakwa beli dan juga pakai/konsumsi dengan dengan Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dirumahnya.

----- Bahwa saksi FIRMANSYAH Bin FARONI, saksi TRINDO ROMANDA, SR, S.H., Bin SAIRO dan juga saksi M. AULIA RAHMAN Bin HERMANSYAH (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Lampung Timur) melakukan penangkapan terhadap terdakwa, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Nomor: Sprin.Gas/13/XII/2023/ResNarkoba, tanggal 12 Desember 2023 karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

----- Bahwa sekira pukul 11.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, tiba-tiba saksi FIRMANSYAH Bin FARONI, saksi TRINDO ROMANDA, SR, S.H., Bin SAIRO dan juga saksi M. AULIA RAHMAN Bin HERMANSYAH (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Lampung Timur) datang dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal warna Putih yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah sedotan plastik didalam sebuah dompet kecil berwarna Hitam dan barang bukti tersebut ditemukan dibawah kursi didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti ditangkap dan diamankan ke Polres Lampung Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut.

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 294/10564.00/XII/2023, tanggal 20 Desember 2023 dari Kantor Cabang Pengadaian Metro, yang melakukan penimbangan AGUS SUPRIYANTO NIK.P.88121 diketahui oleh Pimpinan Cabang FLORENSIA DEBORA MANURUNG, SE NIK.P.80110, dengan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti, sebagai berikut:

    • 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu, dengan rincian :

Berat Kotor                   : 0,34 Gram

Berat Kantong               : 0,19 Gram

Berat Bersih                  : 0,15 Gram

 

Untuk kepentingan persidangan, barang diserahkan keadaan tersegel menggunakan bahan aluminium milik PT Pegadaian.

----- Bahwa benar guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa berupa: 2 (Dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu dengan berat netto 0,1427 (Nol koma empat belas dua tujuh) gram tersebut telah diperiksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandar Lampung berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0027, tanggal 25 Januari 2024 yang diketahui Ketua Tim Pengujian Sofia Masroh NIP. 197907212003122001 dengan Kesimpulan : Hasil Pengujian seperti tersebut Positif Metamfetamin. Sisa Sampel: tidak dikembalikan, sedangkan terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman, kemudian pada diri terdakwa dilakukan Test Urine berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 0578-24.A/HP/I/2024, tanggal 24 Januari 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Pemerintah Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Pemeriksa Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F dan diketahui oleh Penanggung Jawab Laboratorium dr.ADITYA, M.Biomed dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik tersangka AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI disimpulkan bahwa ditemukan Zat Narkotika Jenis METAMPHETAMINE (SHABU-SHABU) yang merupakan Zat Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Timur, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: -------------

----- Bermula pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, tiba-tiba saksi FIRMANSYAH Bin FARONI, saksi TRINDO ROMANDA, SR, S.H., Bin SAIRO dan juga saksi M. AULIA RAHMAN Bin HERMANSYAH (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Lampung Timur) datang dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal warna Putih yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah sedotan plastik didalam sebuah dompet kecil berwarna Hitam dan barang bukti tersebut ditemukan dibawah kursi didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti ditangkap dan diamankan ke Polres Lampung Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut.

----- Bahwa saksi FIRMANSYAH Bin FARONI, saksi TRINDO ROMANDA, SR, S.H., Bin SAIRO dan juga saksi M. AULIA RAHMAN Bin HERMANSYAH (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Lampung Timur) melakukan penangkapan terhadap terdakwa, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Nomor: Sprin.Gas/13/XII/2023/ResNarkoba, tanggal 12 Desember 2023 karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 294/10564.00/XII/2023, tanggal 20 Desember 2023 dari Kantor Cabang Pengadaian Metro, yang melakukan penimbangan AGUS SUPRIYANTO NIK.P.88121 diketahui oleh Pimpinan Cabang FLORENSIA DEBORA MANURUNG, SE NIK.P.80110, dengan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti, sebagai berikut:

    • 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu, dengan rincian :

Berat Kotor                   : 0,34 Gram

Berat Kantong               : 0,19 Gram

Berat Bersih                  : 0,15 Gram

 

Untuk kepentingan persidangan, barang diserahkan keadaan tersegel menggunakan bahan aluminium milik PT Pegadaian.

----- Bahwa benar guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa berupa: 2 (Dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu dengan berat netto 0,1427 (Nol koma empat belas dua tujuh) gram tersebut telah diperiksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandar Lampung berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0027, tanggal 25 Januari 2024 yang diketahui Ketua Tim Pengujian Sofia Masroh NIP. 197907212003122001 dengan Kesimpulan : Hasil Pengujian seperti tersebut Positif Metamfetamin. Sisa Sampel: tidak dikembalikan, sedangkan terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman, kemudian pada diri terdakwa dilakukan Test Urine berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 0578-24.A/HP/I/2024, tanggal 24 Januari 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Pemerintah Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Pemeriksa Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F dan diketahui oleh Penanggung Jawab Laboratorium dr.ADITYA, M.Biomed dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik tersangka AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI disimpulkan bahwa ditemukan Zat Narkotika Jenis METAMPHETAMINE (SHABU-SHABU) yang merupakan Zat Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Timur, Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

----- Bermula pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI yang selanjutnya disebut terdakwa bersama dengan Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sempat memakai/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dengan cara pertama-tama Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyiapkan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya terdakwa meminjam alat hisab sabu/BONG milik Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang terbuat dari botol kaca yang terdapat 2 (Dua) lubang dengan ukuran pipet panjang dan pendek. Pipet ukuran pendek adalah untuk tempat sabu/Pirex yang sudah diisi Narkotika Golongan I jenis Sabu sebelumnya dan kemudian tempat sabu/Pirex tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, sedangkan pipet ukuran panjang adalah tempat untuk menghisab Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, sewaktu Narkotika Golongan I jenis Sabu dibakar dengan korek api gas bersama dengan tempat sabu/Pirex tersebut, lalu secara bebarengan pipet ukuran panjang dihisab seperti menghisab rokok dan terdakwa memakai/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut sebanyak 3 (Tiga) hisapan, kemudian setelah selesai memakai/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu, terdakwapun pamit pulang dengan membawa sebuah dompet kecil berwarna Hitam yang didalamnya berisi 2 (Dua) bungkus sisa pakai Narkotika Golongan I jenis Sabu yang baru saja terdakwa beli dan juga pakai/konsumsi dengan dengan Saudara INDRO (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dirumahnya yang beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

----- Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah memakai/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut ialah badan terdakwa terasa lebih segar dan terdakwa tidak mudah mengantuk dan juga terdakwa tidak mudah lelah serta terdakwa sendiri tidak ada izin dari instansi lain atau pihak terkait untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut serta terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

----- Bahwa saksi FIRMANSYAH Bin FARONI, saksi TRINDO ROMANDA, SR, S.H., Bin SAIRO dan juga saksi M. AULIA RAHMAN Bin HERMANSYAH (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Lampung Timur) melakukan penangkapan terhadap terdakwa, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Nomor: Sprin.Gas/13/XII/2023/ResNarkoba, tanggal 12 Desember 2023 karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

----- Bahwa sekira pukul 11.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, tiba-tiba saksi FIRMANSYAH Bin FARONI, saksi TRINDO ROMANDA, SR, S.H., Bin SAIRO dan juga saksi M. AULIA RAHMAN Bin HERMANSYAH (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Lampung Timur) datang dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal warna Putih yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah sedotan plastik didalam sebuah dompet kecil berwarna Hitam dan barang bukti tersebut ditemukan dibawah kursi didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti ditangkap dan diamankan ke Polres Lampung Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut.

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 294/10564.00/XII/2023, tanggal 20 Desember 2023 dari Kantor Cabang Pengadaian Metro, yang melakukan penimbangan AGUS SUPRIYANTO NIK.P.88121 diketahui oleh Pimpinan Cabang FLORENSIA DEBORA MANURUNG, SE NIK.P.80110, dengan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti, sebagai berikut:

    • 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu, dengan rincian :

Berat Kotor                   : 0,34 Gram

Berat Kantong               : 0,19 Gram

Berat Bersih                  : 0,15 Gram

 

Untuk kepentingan persidangan, barang diserahkan keadaan tersegel menggunakan bahan aluminium milik PT Pegadaian.

----- Bahwa benar guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa berupa: 2 (Dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu dengan berat netto 0,1427 (Nol koma empat belas dua tujuh) gram tersebut telah diperiksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Bandar Lampung berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0027, tanggal 25 Januari 2024 yang diketahui Ketua Tim Pengujian Sofia Masroh NIP. 197907212003122001 dengan Kesimpulan : Hasil Pengujian seperti tersebut Positif Metamfetamin. Sisa Sampel: tidak dikembalikan, sedangkan terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, kemudian pada diri terdakwa dilakukan Test Urine berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab. 0578-24.A/HP/I/2024, tanggal 24 Januari 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Pemerintah Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Pemeriksa Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F dan diketahui oleh Penanggung Jawab Laboratorium dr.ADITYA, M.Biomed dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik tersangka AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI disimpulkan bahwa ditemukan Zat Narkotika Jenis METAMPHETAMINE (SHABU-SHABU) yang merupakan Zat Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

----- Perbuatan terdakwa AGUNG PRASETYA Bin AZWAR EFENDI sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya