Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.Sus/2024/PN Sdn | Ardo Gunata, S.H., M.H. | 1.RADITYA NAWAWI Bin KARTO SUWIRYO 2.ILHAM WAHYUDI Bin YUHANDA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus/2024/PN Sdn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 93/L.8.16/Enz.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa I RADITYA NAWAWI BIN KARTO SUWIRYO bersama Terdakwa II ILHAM WAHYUDI BIN YUHANDA pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran akan tetapi Pengadilan Negeri Sukadana berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini oleh karena ditahan daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sukadana dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), telah melakukan Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,061 (sembilan koma nol enam satu) gram (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor Lab. : 3009/NNF/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboraturium Forensik), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa I RADITYA NAWAWI BIN KARTO SUWIRYO bersama Terdakwa II ILHAM WAHYUDI BIN YUHANDA pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,061 (sembilan koma nol enam satu) gram (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor Lab. : 3009/NNF/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboraturium Forensik), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |