Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Sdn Ardo Gunata, S.H., M.H. YOGI PRATAMA ALS OGEK Bin YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 97/L.8.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardo Gunata, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI PRATAMA ALS OGEK Bin YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa YOGI PRATAMA ALIAS OGEK BIN YUSUF  pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Lapangan Bola Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro (Depan Polsek Metro Pusat), akan tetapi Pengadilan Negeri Sukadana berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini oleh karena ditahan daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sukadana dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2023 terdakwa membuat postingan di Facebook Marketplace milik terdakwa “dana 500 cari HP Vivo, OPPO yang full layar, batangan enggak apa, yang penting NOKEN (tanpa kendala)”. Lalu ada orang yang mengomentarinya dengan nama Facebook yang terdakwa lupa dengan mengirim gambar 1 (satu) unit HP merk Redmi 9A warna granite gray dengan nomor Imei 1 : 866438051830102 nomor IMEI 2 866438051830110 milik saksi Rosdiana Binti Alm. Jaelani yang telah hilang pada hari selasa tanggal 12 desember 2023 dirumah saksi Rosdiana Bin Alm. Jaelani yang beralamat di Desa Negeri Tua Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur. Kemudian terdakwa melakukan chat pribadi melalui Messenger dengan berkata “kendala apa mas, berapa harganya” dan dijawab “Noken (tanpa kendala) mas, harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)” lalu terdakwa balas “bisa kurang gak mas, kelengkapannya apa aja” lalu dijawab “bisa Rp.600.000,- ambil HP Cuma batangan tidak ada kotak dan casan” lalu terdakwa balas “dana mentok di Rp.500.000,- mau iya kalau enggak ya sudah” lalu dibalas “ya udah gak papa mas, saya juga lagi butuh” lalu terdakwa jawab “bisa gak COD sekarang” lalu dijawab “enggak bisa mas sudah malam, gimana kalau besok jam 12 siang” lalu dijawab terdakwa “ya sudah”.
  • Lalu pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa kembali chat melalui Messenger “mas gimana bisa sekarang aja enggak cod hpnya” lalu dijawab “waduh gak bisa mas, nanti siang aja” lalu terdakwa jawab “bisa sekarang gak mas, kalau gak bisa saya cari lain aja takut kepake uangnya” lalu dijawab “ya udah mas mau ketemu dimana sekarang” terdakwa jawab “ketemuan di lapangan bola depan polsek metro pusat, sakarang saya otw”. Setelah itu terdakwa mengajak saksi Aura Julia Tessa menuju Lapangan Bola yang beralamat di Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro (Depan Polsek Metro Pusat). Setelah sampai di lapangan bola tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang laki-laki dengan menggunakan motor beat warna putih seorang diri. Lalu terdakwa mendatangi laki-laki tersebut dan menyerahkan uang senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa menerima gambar 1 (satu) unit HP merk Redmi 9A warna granite gray dengan nomor Imei 1 : 866438051830102 nomor IMEI 2 866438051830110 milik saksi Rosdiana Binti Alm. Jaelani kamudian terdakwa pulang kembali kerumah masing-masing.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Rosdiana Binti Alm. Jaelani mengalami kerugian ± senilai Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya