Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Sdn Diasti Rastosari, S.H. DIKA MUHRODI Bin MAMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 99/L.8.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diasti Rastosari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKA MUHRODI Bin MAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DIKA MUHRODI Bin MAMAT Bersama-sama saksi OKI EFENDI Bin TARMIZI (dituntut dalam perkara terpisah), saudara DENDI (DPO) dan saudara DAVID (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Dusun II RT/RW 012/004 Desa Taman Endah Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 17.00 wib saksi OKI EFENDI Bin TARMIZI, saudara DENDI (DPO) dan saudara DAVID (DPO) datang kerumah terdakwa DIKA MUHRODI Bin MAMAT yang beralamat di Dusun V RT/RW 022/010 Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur dan mengajak saksi OKI EFENDI, saudara DENDI (DPO) dan saudara DAVID (DPO) untuk mengambil barang kepunyaan orang lain dan membagi perang masing-masing, yaitu peran saksi OKI EFENDI sebagai yang mengambil barang curian sedangkan peran terdakwa DIKA MUHRODI, saudara DENDI (DPO) dan saudara DAVID (DPO) adalah mengawasi keadaan sekitar.------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terdakwa Bersama-sama dengan saksi OKI EFENDI, saudara DENDI (DPO) dan saudara DAVID (DPO) berangkat menuju daerah di Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur mengendarai 2 (dua) sepeda motor yaitu terdakwa DIKA MUHRODI berboncengan dengan saudara DAVID (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih, sementara saksi OKI EFENDI Bersama saudara DENDI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru. Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekira pukul 00.30 wib sesampainya di daerah Kec. Purbolinggo tepatnya di Dusun II RT/RW 012/004 Desa Taman Endah Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur terdakwa Bersama-sama dengan saksi OKI EFENDI, saudara DENDI (DPO) dan saudara DAVID (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma 125D Warna hitam Nopol BE 6156 NG dengan Noka : MH1JB2103K126525 Nosin : JB21E11243363 yang diparkir dihalaman belakang rumah saksi SUKISNO Bin (Alm) SETRO PAWIRO.------------------
  • Setelah melihat keadaan sekitar aman, saksi OKI EFENDI masuk ke pekarangan rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma 125D Warna hitam Nopol BE 6156 NG tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu saksi SUKISNO dengan cara memutarkan arah stang kemudi sepeda motor lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar pekarangan rumah kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol dan membawa kabur kerumah saksi OKI EFENDI yang beralamat di Pasar Sukadana RT/RW 018/006 Desa Pasar Sukadana Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur.----------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 16.30 wib terdakwa Bersama-sama saksi OKI EFENDI, saudara DENDI (DPO) dan saudara DAVID (DPO) pergi menuju ke Desa Taman Asri Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma 125D Warna hitam Nopol BE 6156 NG seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).---------------------------
  • Bahwa atas penjualan sepeda motor tersebut, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), saksi OKI EFENDI sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), saudara DENDI (DPO) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan saudara DAVID (DPO) Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi SUKISNO Bin (Alm) SETRO PAWIRO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa DIKA MUHRODI Bin MAMAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya