Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tahun Lahir Pemohon yang tercantum di Akte Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Ijazah tertulis Bandung, 10 Juni 1998 sedangkan di Paspor tertulis Bandung, 10 Juni 1993 adalah orang yang satu yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan Tahun Lahir Bandung, 10 Juni 1998.
- Menyatakan bahwa semua surat-surat lain milik pemohon yang mencatumkan tahun lahir yang tersebut di atas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat dan aministrasi dengan tahun lahir pemohon tersebut.
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|