Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Sdn Ardo Gunata, S.H., M.H. 1.RADITYA NAWAWI Bin KARTO SUWIRYO
2.ILHAM WAHYUDI Bin YUHANDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 93/L.8.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardo Gunata, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADITYA NAWAWI Bin KARTO SUWIRYO[Penahanan]
2ILHAM WAHYUDI Bin YUHANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I RADITYA NAWAWI BIN KARTO SUWIRYO bersama Terdakwa II ILHAM WAHYUDI BIN YUHANDA pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran akan tetapi Pengadilan Negeri Sukadana berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini oleh karena ditahan daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sukadana dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), telah melakukan Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,061 (sembilan koma nol enam satu) gram (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor Lab. : 3009/NNF/2023 tanggal 23 Oktober 2023  yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboraturium Forensik), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 11 September 2023 sekirta pukul 12.00 WIB Imron (DPO) menelpon Terdakwa II Ilham Wahyudi Bin Yuhanda dan menyuruh Terdakwa I Raditya Nawawi Bin Karto Suwiryo Dan Terdakwa II Ilham Wahyudi Bin Yuhanda untuk mengambilkan pesanan sabu sdr. Imron (DPO) yang telah dipesan sebelumnya dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan cara ditransfer dari sdr. Aldo (DPO). Setelah itu  Terdakwa I Raditya Nawawi Bin Karto Suwiryo Dan Terdakwa II Ilham Wahyudi Bin Yuhanda berangkat menuju rumah sdr. Aldo (DPO) menggunakan motor vario milik Terdakwa II Ilham Wahyudi Bin Yuhanda. Kemudian pada pukul 16.00 WIB terdakwa tiba dan bertemu dengan sdr. Aldo (DPO) dirumah yang beralamat di Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, lalu  sdr. Aldo (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa II Ilham Wahyudi Bin Yuhanda yang kemudian oleh Terdakwa II Ilham Wahyudi Bin Yuhanda dibungkus dengan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan disimpan didalam box aki motor Honda Vario. Lalu setelah itu Terdakwa I Raditya Nawawi Bin Karto Suwiryo Dan Terdakwa II Ilham Wahyudi Bin Yuhanda pulang ke lampung Timur.    
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,061 (sembilan koma nol enam satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor Lab. : 3009/NNF/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboraturium Forensik yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,061 (sembilan koma nol enam satu) gram tersebut adalah benar mengadung Metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I RADITYA NAWAWI BIN KARTO SUWIRYO bersama Terdakwa II ILHAM WAHYUDI BIN YUHANDA pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023, bertempat di Jalan Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,061 (sembilan koma nol enam satu) gram (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor Lab. : 3009/NNF/2023 tanggal 23 Oktober 2023  yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboraturium Forensik), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB saksi Apriyan Tahta Sonjaya dan saksi Hendri Permadi yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi terkait Terdakwa I Raditya Nawawi Bin Karto Suwiryo Dan Terdakwa II Ilham Wahyudi Bin Yuhanda yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian, lalu saksi Apriyan Tahta Sonjaya dan saksi Hendri Permadi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan saksi Apriyan Tahta Sonjaya dan saksi Hendri Permadi di Jalan Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur. Setelah itu saksi Apriyan Tahta Sonjaya dan saksi Hendri Permadi melakukan penggeledahan terhadap motor terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus uang tunai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yang disimpan oleh terdakwa didalam box aki motor honda vario yang dikendarai oleh Terdakwa I Raditya Nawawi Bin Karto Suwiryo Dan Terdakwa II Ilham Wahyudi Bin Yuhanda. Kemudian terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,061 (sembilan koma nol enam satu) gram.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Nomor Lab. : 3009/NNF/2023 tanggal 23 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboraturium Forensik yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,061 (sembilan koma nol enam satu) gram tersebut adalah benar mengadung Metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya