Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi semua kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et bono) |