Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Sdn Maria Ulfa, S.H., M.H. 1.HERI Bin HAMZAH
2.OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Sdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 95/L.8.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Ulfa, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI Bin HAMZAH[Penahanan]
2OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa I HERI Bin HAMZAH bersama dengan Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 06.45 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Timur, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib, saksi ABU SOFYAN Bin A. SYAIFUDIN (Berkas perkara terpisah) menghubungi Saudara MUHIDIN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) kantong/ 10 (Sepuluh) gram dengan harga Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), selanjutnya saksi ABU SOFYAN Bin A. SYAIFUDIN (Berkas perkara terpisah) menyuruh Terdakwa I HERI Bin HAMZAH dan juga Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH untuk bertemu Saudara MUHIDIN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di Daerah Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, lalu sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa I HERI Bin HAMZAH dan Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH menyerahkan pesanan saksi ABU SOFYAN Bin A. SYAIFUDIN (Berkas perkara terpisah) yakni berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) kantong/ 10 (Sepuluh) gram kerumah saksi ABU SOFYAN Bin A. SYAIFUDIN (Berkas perkara terpisah) yang beralamat di Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, setelah saksi ABU SOFYAN Bin A. SYAIFUDIN (Berkas perkara terpisah), bersama dengan Terdakwa I HERI Bin HAMZAH dan Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH memecah Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) kantong/ 10 (Sepuluh) gram tersebut menjadi paketan seharga Rp 200.000,- (Dua ratus ribuan) dan paketan Rp 300.000,- (Tiga ratus ribuan), lalu Terdakwa I HERI Bin HAMZAH diberi sebanyak 10 (Sepuluh) paket oleh saksi ABU SOFYAN Bin A. SYAIFUDIN (Berkas perkara terpisah) untuk dijualkan kembali.

----- Bahwa sekira pukul 00.00 Wib datang seseorang yang tidak diketahu namanya kerumah saksi ABU SOFYAN Bin A. SYAIFUDIN (Berkas perkara terpisah), untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu paketan seharga Rp 200.000,- (Dua ratus ribuan), sehingga sisa 9 (Sembilan) paket lagi, Selanjutnya pada waktu Terdakwa I HERI Bin HAMZAH memasukkan sisa 9 (Sembilan) paket tersebut kekantong bajunya, pada saat itu tiba-tiba Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH mengambilnya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 06.30 Wib, tiba-tiba datang saksi TRINDO ROMANDA, S.H., Bin SAIRO, saksi PRASTYAN GLAWA R Bin SULAIMI dan saksi ADE APRIZAL, S.H., Bin ANWAR RANRAI (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Lampung Timur) datang melakukan penangkapan, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Nomor: Sprin.Gas/12/XI/2023/ResNarkoba, tanggal 25 November 2023 karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal warna Putih yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip bening, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu dan barang bukti tersebut dibelakang WC dan pada waktu ditanyakan diakui Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH bahwa ia yang meletakkannya dibelakang WC tersebut, kemudian Terdakwa I HERI Bin HAMZAH dan Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH beserta barang bukti ditangkap dan diamankan ke Polres Lampung Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut.

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 284/10564.00/XI/2023, tanggal 29 November 2023 dari Kantor Cabang Pengadaian Metro, yang melakukan penimbangan DIYEN ARIYANI NIK.P.84095 diketahui oleh Pimpinan Cabang FLORENSIA DEBORA MANURUNG, SE NIK.P.80110, dengan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti, sebagai berikut :

    • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu, dengan rincian :

Berat Kotor                   : 2,20 Gram

Berat Kantong               : 1,75 Gram

Berat Bersih                  : 0,45 Gram

 

Untuk kepentingan persidangan, barang diserahkan keadaan tersegel menggunakan bahan aluminium milik PT Pegadaian.

----- Bahwa benar guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa berupa: 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu tersebut telah diperiksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3399/NNF/2023, tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T. dan ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. serta DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm dan diketahui oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SumSel WAKA M. FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T. dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif  (+) Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti: berat netto 0,754 gram, sedangkan terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman.

 

----- Perbuatan Terdakwa I HERI Bin HAMZAH bersama dengan Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

 

 --- ATAU ---

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa I HERI Bin HAMZAH bersama dengan Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 06.45 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan November Tahun 2023 atau masih dalam Tahun 2023 bertempat Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Timur, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 06.30 Wib, pada waktu terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba saksi TRINDO ROMANDA, S.H., Bin SAIRO, saksi PRASTYAN GLAWA R Bin SULAIMI dan saksi ADE APRIZAL, S.H., Bin ANWAR RANRAI (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Lampung Timur) datang dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal warna Putih yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip bening, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu dan barang bukti tersebut dibelakang WC dan pada waktu ditanyakan diakui Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH bahwa ia yang meletakkannya dibelakang WC tersebut, kemudian Terdakwa I HERI Bin HAMZAH dan Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH beserta barang bukti ditangkap dan diamankan ke Polres Lampung Timur guna dimintai keterangan lebih lanjut.

----- Bahwa saksi TRINDO ROMANDA, S.H., Bin SAIRO, saksi PRASTYAN GLAWA R Bin SULAIMI dan saksi ADE APRIZAL, S.H., Bin ANWAR RANRAI (Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Lampung Timur) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I HERI Bin HAMZAH dan Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Nomor: Sprin.Gas/12/XI/2023/ResNarkoba, tanggal 25 November 2023 karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

----- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 284/10564.00/XI/2023, tanggal 29 November 2023 dari Kantor Cabang Pengadaian Metro, yang melakukan penimbangan DIYEN ARIYANI NIK.P.84095 diketahui oleh Pimpinan Cabang FLORENSIA DEBORA MANURUNG, SE NIK.P.80110, dengan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti, sebagai berikut :

    • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu, dengan rincian :

Berat Kotor                   : 2,20 Gram

Berat Kantong               : 1,75 Gram

Berat Bersih                  : 0,45 Gram

 

Untuk kepentingan persidangan, barang diserahkan keadaan tersegel menggunakan bahan aluminium milik PT Pegadaian.

----- Bahwa benar guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disita dari terdakwa berupa: 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis Sabu tersebut telah diperiksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3399/NNF/2023, tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T. dan ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. serta DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm dan diketahui oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SumSel WAKA M. FAUZI HIDAYAT, S.Si.,M.T. dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif  (+) Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti: berat netto 0,754 gram, sedangkan terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman.

 

----- Perbuatan Terdakwa I HERI Bin HAMZAH bersama dengan Terdakwa II OKTAPIA ARIFIN Bin HANAFIAH sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya