Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon, untuk merubah atau memperbaiki Paspor Pemohon, yaitu, Paspor Nomor : C5687165 yang dikeluarkan oleh : KDEI TAIPEI, atas Nama : Anita Verawati, Tempat/tanggal Lahir : Sukadana, 17 Juli 1994, menjadi Anita Verawati, Tempat/tanggal Lahir : Sukadana, 17 Juli 1997;
- Memerintahkan Kepada Pemohon, agar mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap Kepada Kantor KDEI Taipei agar melakukan perbaikan identitas Pemohon dari Anita Verawati, Tempat/tanggal Lahir : Sukadana, 17 Juli 1994, menjadi Anita Verawati, Tempat/tanggal Lahir : Sukadana, 17 Juli 1997;
- Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada PEMOHON, atau;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya;
|